DPRD Kukar Minta Masyarakat Laporkan Bila Menemukan Dugaan Pungutan Seragam Sekolah
Foto ilustrasi pejar SD.
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad
Yani, meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program seragam sekolah
gratis dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai
ketentuan.
Menurutnya,
pengawasan dari masyarakat penting agar program yang dibiayai Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kukar benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak membebani
orang tua siswa.
Ahmad Yani menegaskan
program seragam sekolah gratis tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa
pun.
Ia mengingatkan
seluruh pihak agar tidak memanfaatkan program tersebut untuk menarik biaya
tambahan kepada masyarakat.
"Itu tidak bisa.
Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada pungli atau bayar-membayar terkait
seragam di sekolah, karena itu sudah gratis," tegasnya saat ditemui di
gedung DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (6/7/2026).
Menurutnya, makna
program gratis harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Karena itu, kata dia,
tidak boleh ada biaya tambahan maupun beban lain yang muncul di luar ketentuan
yang telah ditetapkan pemerintah.
"Gratis artinya
tidak boleh ada lagi embel-embel, tidak boleh ada lagi beban-beban yang
dibebankan kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab," ujarnya.
Ia menegaskan,
pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat agar anggaran
yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
"Oleh karena
itu, mohon ini diawasi bersama, uang Pemkab yang memang sudah selayaknya
digunakan untuk program gratis, ya harus benar-benar digunakan sebagaimana
mestinya, tanpa ada pungutan dan tanpa ada hal-hal lain di luar
ketentuan," kata dia.
Ahmad Yani juga
memastikan DPRD Kukar akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan
masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program seragam
sekolah gratis.
"Tentu kami di
DPRD menolak keras apabila itu terjadi. Kami juga meminta kepada masyarakat,
apabila menemukan adanya pemerasan atau pungutan liar yang tidak semestinya
dilakukan, tolong sampaikan kepada wakil rakyat, kepada Pemkab melalui DPRD,
atau melalui pihak-pihak terkait lainnya," tandasnya.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah,
mengatakan setiap laporan dugaan pungutan liar akan diproses sesuai mekanisme
yang berlaku.
Menurutnya, setiap
laporan harus didukung fakta dan data agar dapat ditindaklanjuti secara
objektif.
"Kita akan
melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Karena berbicara pungli itu harus
ada pembuktiannya, harus ada fakta dan data," kata dia.
Ia juga memastikan
program bantuan seragam sekolah gratis tetap dilaksanakan pada tahun ajaran
2026/2027.
Penyalurannya akan
dilakukan setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai.
Jumlah penerima akan
ditetapkan berdasarkan hasil akhir SPMB, kemudian didistribusikan melalui
koperasi sekolah melalui program Boskap Seragam.
Apabila hasil
pemeriksaan membuktikan adanya pungutan liar, Disdikbud akan menjatuhkan sanksi
sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP).
"Kalau terkait
pungli tentu kita akan memberikan sanksi terlebih dahulu sesuai ketentuan.
Kemudian kita juga akan menyampaikan kepada aparat APIP," pungkasnya.
(Kriz)